Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui penerapan nilai-nilai anti korupsi di lingkungan kerja. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan rapat rutin yang dilaksanakan bersama seluruh staf dan pegawai di lingkungan Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas menyampaikan imbauan kepada seluruh pegawai agar senantiasa menegakkan budaya anti korupsi dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Kepala Dinas menegaskan pentingnya menjaga integritas, kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Seluruh pegawai diharapkan dapat bekerja secara transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

Selain itu, staf pelayanan Kartu Kuning turut melaksanakan penyebaran informasi dan edukasi terkait anti korupsi kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan pembuatan Kartu Kuning (AK1). Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pelayanan Kartu Kuning tidak dipungut biaya atau gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pelayanan. Apabila ditemukan adanya praktik pungutan liar maupun tindakan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan kepada pihak terkait.

Melalui kegiatan ini, Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan berharap budaya anti korupsi dapat terus diterapkan secara konsisten di lingkungan kerja serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, jujur, dan terpercaya bagi masyarakat Kota Metro.

Rapat Rutin Staf Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan
Rapat Rutin Staf Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan